• Pembangunan Infrastruktur di Indonesia Akan Dipercepat?

    Populasi Indonesia yang bertumbuh cepat dikombinasikan dengan pertumbuhan ekonomi yang subur dan kurangnya investasi di infrastruktur telah menyebabkan kurangnya kualitas dan kuantitas infrastruktur di Indonesia pada saat ini. Situasi ini menyebabkan peningkatan tajam dalam biaya logistik dan menghalangi untuk mengembangkan dan merealisasikan potensi perekonomian nasional dan regional (sebuah sistem logistik yang efisien penting untuk pembangunan sosial ekonomi Indonesia). Kabar terakhir, belanja Pemerintah untuk pembangunan infrastruktur akan segera dimulai.

    Lanjut baca ›

  • Eric Sugandi: Rupiah Indonesia Mungkin Akan Sentuh Rp 13.900 per Dollar AS

    Eric Sugandi, Chief Economist dari Standard Chartered Bank, memprediksi bahwa rupiah akan melemah menjadi Rp 13.900 per dollar Amerika Serikat (AS) pada akhir tahun ini dari Rp 13.339 pada hari ini (29/06) karena dampak dari momentum bullish dollar AS menjelang pengetatan moneter di AS dan ancaman keluarnya Yunani dari zona euro. Sebenarnya, ini adalah prognosa konservatif. Apabila bank sentral Indonesia tidak meningkatkan suku bunga acuannya (BI rate), sekarang pada 7,50%, tekanan terhadap rupiah mungkin akan meningkat nyata secara lebih lanjut.

    Lanjut baca ›

  • Ancaman Keluarnya Yunani dari Zona Euro: Aset Indonesia Relatif Stabil

    Meskipun Indonesia dianggap sebagai salah satu perekonomian Asia yang sangat rentah terhadap keluarnya Yunani dari zona euro (Greek exit/Grexit), saham dan rupiah Indonesia tidak melemah sebanyak aset-aset pasar negara berkembang lainnya pada hari Senin (29/06), hari perdagangan pertama setelah hancurnya pembicaraan antara Yunani, yang dibebani banyak hutang, dengan para kreditor internasionalnya. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) jatuh 0,82% menjadi 4.882,59 poin sementara rupiah melemah 0,24% menjadi Rp 13.339 per dollar AS (Indeks Bloomberg).

    Lanjut baca ›

  • Update Kepemilikan Asing Properti (Apartemen Mewah) di Indonesia

    Seperti dilaporkan sebelumnya, Pemerintah Indonesia merencanakan untuk merevisi hukum yang melarang kepemilikan warganegara asing atas properti di Indonesia (yaitu Peraturan Pemerintah No. 41/1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia). Dalam rangka mendongkrak pendapatan pajak dan juga industri properti domestik, pemerintah akan mengizinkan warganegara asing (ekspatriat) untuk membeli, memiliki, mewarisi dan memperdagangkan apartemen mewah yang memiliki nilai minimum Rp 5 miliar. Penting untuk dicatat bahwa semua jenis properti lain di Indonesia tidak bisa dimiliki oleh warganegara asing.

    Lanjut baca ›