• Perekonomian Indonesia: Revisi Pertumbuhan PDB, Kredit & Rupiah

    Pemerintah Indonesia merevisi target pertumbuhan perekonomian 2015. Sofyan Djalil, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, menyatakan pada hari Jumat (03/07) bahwa target Pemerintah yang sebelumnya 5,8% pada basis year-on-year (y/y) terlalu tinggi dan tidak realistis mengingat konteks perekonomian internasional dan domestik yang tidak kondusif. Pemerintah merevisi turun target pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) 2015 menjadi 5,2% (y/y). Djalil mengatakan bahwa perekonomian global diproyeksi untuk bertumbuh 2,9% (y/y) di 2015 dari perkiraan awal 3,5% (y/y).

    Lanjut baca ›

  • Keyakinan Konsumen Indonesia Jatuh: Lebih Sedikit Belanja Ramadan & Idul Fitri

    Survei terakhir Bank Indonesia menunjukkan bahwa keyakinan konsumen di Indonesia jatuh pada bulan Juni karena kekuatiran mengenai menurunnya ketersediaan lapangan pekerjaan serta penurunan pendapatan dan aktivitas bisnis. Bulan Juni, Indeks Keyakinan Konsumen bank sentral jatuh 1,5 poin menjadi 111,3. Sejauh ini di tahun ini, keyakinan konsumen Indonesia hanya naik di bulan Mei. Di bulan lainnya, indeks ini jatuh. Indeks ini dibuat berdasarkan pada sampel di 4.600 rumah tangga di 18 kota besar di Indonesia (skor 100 membatasi optimisme dari pesimisme).

    Lanjut baca ›

  • Ekspor Indonesia: Obama Menandatangani Generalized System of Preference

    Salah satu alasan mengapa ekspansi perekonomian Indonesia telah melambat di beberapa tahun terakhir adalah karena performa ekspor yang lemah. Akibat melambatnya pertumbuhan perekonomian global, terutama melambatnya pertumbuhan di Republik Rakyat Tiongkok (salah satu mitra dagang utama Indonesia), permintaan global untuk komoditi dan produk lain telah menurun. Indonesia, sebuah negara eksportir komoditi penting, segera merasakan dampak dari jatuhnya permintaan.

    Lanjut baca ›

  • Peraturan Bank Indonesia ‘Kewajiban Penggunaan Rupiah’ Mulai Berlaku

    Pada 1 Juli 2015, Peraturan Bank Indonesia No. 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Negara Kesatuan Republik Indonesia mulai berlaku. Peraturan BI ini, ditandatangani pada 31 Maret 2015, melarang penggunaan mata uang asing dalam transaksi di Indonesia dalam rangka memperdalam pasar domestik rupiah, menstabilkan rupiah (yang telah melemah terhadap dollar AS), dan mendorong ekspansi perekonomian. Undang-Undang sebelumnya (UU No. 7/2011) mengizinkan pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak untuk membuat kesepakatan menggunakan mata uang lainnya (bukan rupiah) untuk pembayaran.

    Lanjut baca ›