Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan bahwa bea masuk impor baru ini (akan mulai diterapkan pada akhir Maret 2015) akan melindungi kepentingan bisnis perusahaan-perusahaan manufaktur besi domestik seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Krakatau Steel dan Posco. Namun, rencana ini perlu didiskusikan lebih lanjut antara Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustian.

Irvan Kamal Hakim, Direktur Utama Krakatau Steel yang juga merupakan Ketua Umum dari Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA), mengatakan bahwa penurunan harga besi dunia menyebabkan tindakan-tindakan proteksionis dilakukan oleh beberapa negara dalam usaha untuk mendukung industri besi domestik mereka. Karena itu, Irvan sudah meminta pemerintah Indonesia untuk mengenakan bea masuk impor anti-dumping pada produk-produk besi karena penurunan harga besi dan besarnya impor besi (Batam, tempat pembangunan kapal laut, secara khusus membutuhkan suplai besi yang besar).

Antara tahun 2011 sampai 2014, harga besi dunia menurun dari rata-rata 705 dollar Amerika Serikat (AS) per ton menjadi 536 dollar AS per ton karena kelebihan suplai besi di Cina. Pada kuartal pertama di 2015, harga besi terus menurun menjadi 442 dollar AS per ton. Sementara itu, Indonesia mengimpor 8,2 juta ton besi di 2013, naik tajam dari 3,4 juta ton di 2009. Indonesia perlu mengimpor besi karena kapasitas produksi besi domestik hanya berkisar di 7 juta ton setiap tahunnya. Terlebih lagi, impor besi ke Indonesia pada dasarnya juga didukung oleh bea masuk impor besi yang rendah (hanya 5%), sementara Malaysia menerapkan bea masuk impor besi sebesar 20% dan juga bea masuk impor anti-dumping sebesar 24% untuk impor besi dari Indonesia.

Lanjut Baca:

Indonesia’s Steel Industry Affected by Oversupply in China
Steel Industry in Indonesia: Challenges and Opportunities
Why Do Japan’s Steel Giants Want to Invest in Indonesia’s Steel Industry?
 Company Profile of Krakatau Steel

Bahas