Rupiah sedang membutuhkan dukungan karena telah melemah sekitar 18% terhadap dollar Amerika Serikat (AS) sejak awal 2015 (menyentuh level terendah selama 17 tahun terakhir) karena ancaman pengetatan moneter lebih lanjut di AS (suku bunga yang lebih tinggi), rendahnya harga-harga komoditi dan devaluasi yuan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) baru-baru ini. Kendati begitu, apabila kita melihat lebih jauh ke belakang - ke akhir Mei 2013 waktu mantan Ketua Federal Reserve Ben Bernanke mulai memberikan sinyal mengenai penurunan program quantitative easing AS - rupiah telah melemah 49,5% terhadap dollar AS karena capital outflows besar-besaran. Meskipun bagi para eksportir Indonesia rupiah yang lebih lemah seharusnya menjadi hal yang positif karena barang-barang yang diekspor menjadi lebih menarik untuk pasar global, hal ini juga menyebabkan guncangan yang serius (contohnya posisi hutang luar negeri perusahaan-perusahaan lokal memperburuk tajam) dan karenanya bank sentral telah sangat memperjuangkan rupiah di beberapa minggu terakhir, terutama dengan menggunakan cadangan devisanya.

Rupiah Indonesia versus Dollar AS (JISDOR):

| Source: Bank Indonesia

(1) Mengamankan Stabilitas Nilai Tukar Rupiah

Bank Indonesia akan mengintervensi pasar mata uang asing domestik (pasar berjangka) dalam rangka menyeimbangkan penawaran dan permintaan, melengkapi operasionalnya di pasar tunai.

(2) Memperkuat Manajemen Likuiditas Rupiah

Bank sentral berencana untuk menerbitkan Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI) berjangka waktu tiga bulan bersama dengan Surat Berharga Negara (SBN) berjangka waktu dua minggu untuk menyerap likuiditas, mendorong perubahan ke arah instrumen-instrumen bertenor panjang.

The central bank plans to issue three-month Bank Indonesia certificates of deposit (SDBI) along with two-week reverse repo tradable government securities (SBN) to absorb liquidity, prompting a shift toward longer tenor instruments.

(3) Memperkuat Manajemen Penawaran dan Permintaan Mata Uang Asing

Hal ini mencakup lima kebijakan yang bertujuan untuk memperkuat manajemen penawaran dan permintaan mata uang asing, terutama dengan memperkuat penawaran dan mengontrol permintaan:

a. Mendorong transaksi-transaksi penjualan berjangka mata uang asing. Saat ini, para eksportir diharuskan untuk menunjukkan dokumen pokok untuk setiap transaksi penjualan berjangka dollar AS yang melebihi 1 juta dollar AS. Bank Indonesia akan menaikkan batasan ini menjadi 5 juta dollar AS per transaksi. Dan juga, cakupan dari aset-aset pokok untuk penjualan berjangka akan diperluas untuk mecakup deposito-deposito bermata uang asing di dalam maupun luar negeri.

b. Bank Indonesia akan menerbitkan sekuritas Bank Indonesia bermata uang asing (SBBI) untuk memperdalam pasar finansial terutama pasar valuta asing.

c. Periode pemegangan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) diturunkan dari satu bulan menjadi satu minggu untuk menarik capital inflows asing.

c. The holding period of Bank Indonesia certificates (SBI) is reduced from one month to one week in order to attract foreign capital inflows.

d. Pajak bunga yang dibayarkan dalam konteks deposito para eksportir yang mendepositokan pendapatan mereka yang berdenominasi mata uang asing di bank-bank lokal akan dipotong.

e. Bank Indonesia memastikan transparansi dan ketersediaan informasi yang lebih kuat ketika menggunakan mata yang asing dengan memperkuat Lalu Lintas Devisa (LLD). Para partisipan LLD diwajibkan untuk melaporkan penggunaan mata uang asing mereka melalui dokumentasi pendukung pelengkap untuk transaksi-transaksi dengan nilai tertentu.

Lanjut Baca:

Economic Policy Package Indonesia: What are the Stimulus Measures?
 Economic Policy Package Indonesia: Bonded Zones & Import Tax Cut

Bahas