Untuk meningkatkan jumlah pembayaran pajak, pihak-pihak yang berwenang juga berencana untuk memotong pajak penghasilan perusahaan untuk perusahaan-perusahaan Indonesia. Tingkat pajak, yang saat ini ditetapkan pada 25% dari keuntungan, akan dipotong menjadi 20%, atau lebih rendah lagi.

Pada saat ini, ada empat kategori mengenai pajak penghasilan pribadi di Indonesia, berdasarkan pada level pendapatan. Mereka dengan pendapatan tahunan kurang dari Rp 50 juta diharuskan untuk membayar pajak penghasilan pribadi sebesar 5%. Untuk mereka yang memiliki pendapatan tahunan lebih dari Rp 500 juta, pajak penghasilan naik menjadi 30%.

Pajak Penghasilan Pribadi Indonesia:

Category Income Tax Rate
1. < IDR 50 million per year             5%
2. IDR 50 million - 250 million per year            10%
3. IDR 250 million - 500 million per year            25%
4. > IDR 500 million per year            30%

Meskipun pajak penghasilan pribadi dan perusahaan yang lebih rendah seharusnya menyebabkan pengurangan pemasukan pajak penghasilan negara di 2016, Brodjonegoro yakin bahwa Pemerintah tidak perlu menyesuaikan target pemasukan pendapatan pajaknya di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016 karena program amnesti pajaknya (yang akan diluncurkan tahun depan) diprediksi akan memotong kesenjangan ini. Pemerintah Indonesia menargetkan pertumbuhan 11% (y/y) dalam penerimaan pajak penghasilan menjadi Rp 757,2 triliun di 2016.

Melalui program amnesti pajak, Pemerintah juga bertujuan menstimulasi pengembalian dana para penghindar pajak. Pemerintah Indonesia menawarkan diskon pajak kepada orang-orang Indonesia yang memiliki kekayaan yang tidak diinformasikan yang disimpan di dalam atau di luar negeri (contohnya Singapura, tempat tujuan populer untuk dana orang-orang kaya Indonesia) bila mereka bersedia untuk melaporkan dana-dana ini kepada negara. Bila mereka melaporkan kekayaan mereka sebelum akhir tahun 2015, diberlakukan tingkat diskon pajak sebesar 3%. Angka ini akan naik menjadi 5% bila mereka melaporkan kekayaan mereka di semester pertama tahun 2016, dan kemudian naik menjadi 8% bila mereka melaporkannya di semester 2 tahun 2016. Kendati begitu, program ini kontroversial karena para analis mengatakan bahwa hal ini bisa memperburuk ketaatan pajak secara keseluruhan di negara tempat ketaatan pajak (dan penegakan hukum) sudah lemah. Diperkirankan bahwa rasio pajak-terhadap-PDB Indonesia mencapai 10,8% di 2014, salah satu yang terendah di seluruh dunia. Para analis mengatakan, Pemerintah seharuskan tidak merubah persentase pajak dan justru meningkatkan jumlah kategori dalam rangka membuat sistem pajak lebih adil.

Para analis juga berargumen bahwa target pajak Indonesia sangat tidak realistis. Sebagai ilustasi, sampai dengan minggu pertama bulan November, kantor pajak Indonesia hanya mampu mengumpulkan 59,8% dari target setahun penuh.

Indonesian Government's Tax Targets:

  State Budget 2015
State Budget 2016
Change
Total Tax Income          1,489.3          1,546.7    +4%
A. Domestic Tax Income
         1,440.0          1,506.6    +5%
 1. Income Tax            679.4            757.2   +11%
 2. Value-Added Tax            676.5            571.7   -15%
 3. Land & Buildings Tax             26.7             18.4   -31%
 4. Excise            145.7            146.4   +0.1%
 5. Other Taxes             11.7             11.8   +0.0%
B. International Trade Tax Income
            49.3             40.1   -19%
 I. Import Duties             0.37             0.37     0%
 II. Export Duties             12.1             0.03   -76%

in trillion rupiah

Lanjut Baca:

• What is the Problem with Tax Collection in Indonesia?

Bahas