Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan bahwa dengan paket kedua Pemerintah melakukan usaha-usaha lebih lanjut untuk membuat investasi di Indonesia semenarik mungkin. Hal ini dilakukan melalui penyederhanaan prosedur-prosedur perizinan, membuat proses untuk mendapatkan izin-izin investasi lebih cepat dan lebih murah bagi para investor. Menteri Nasution mengatakan bahwa waktu yang diperlukan untuk memproses izin-izin investasi (hanya untuk investasi di kompleks industri) akan dipotong dari 8 hari menjadi hanya 3 jam (dokumen-dokumen yang diproses dalam kerangaka waktu yang pendek ini adalah Izin Prinsip, akta notaris pendirian perusahaan, dan Nomor Peserta Wajib Pajak perusahaan). Kendati begitu, jasa yang cepat ini hanya diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang berinvestasi paling sedikit Rp 100 miliar dan berencana untuk mempekerjakan paling sedikit 1000 orang.

Pengurusan dokumen dalam waktu tiga jam saja adalah percepatan yang luar biasa dan sebenarnya memicu pertanyaan apakah kerangka waktu baru ini realistis dan apakah Pemerintah bisa memastikan standar dan praktik profesional proses perizinan dalam waktu hanya tiga jam. Lebih lanjut lagi, proses perizinan di sektor pertambangan dan geotermal akan dipotong dari empat tahun menjadi hanya 15 hari.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Indonesia Thomas Lembong mengatakan bahwa Kementerian Perdagangan mencabut empat keputusan menteri dan merevisi lima peraturan dalam rangka mendukung paket kebijakan ekonomi. Salah satu perubahan ini mencakup sebuah peraturan, berlaku efektif pada Januari 2016, yang akan melonggarkan persyaratan-persyaratan impor berkaitan dengan nomor identifikasi para importir. Lebih lanjut lagi, peraturan lain yang direvisi berkaitan dangan label berbahasa Indonesia di produk-produk impor. Pemerintah akan memberikan lebih banyak waktu bagi para importir untuk menempelkan label-label sejenis itu pada produk-produknya.

Seperti yang telah dilaporkan sebelumnya, Pemerintah Indonesia juga akan memotong pajak pendapatan suku bunga yang didapatkan oleh para eksportir ketika mereka mendepositokan hasil dari transaksi-transaksi ekspor mereka ke bank-bank lokal. Hal ini akan membuat para eksportir lebih tertarik untuk menyimpan dana mereka di dalam negeri dan karenanya mendongkrak likuiditas valuta asing. Saat ini pajak penghasilan bunga bank (dari rekening deposito) adalah 20%. Pemotongan pajak bervariasi tergantung pada apakah deposito berdenominasi dollar AS atau rupiah dan waktu jatuh tempo deposito.

Menteri Keuangan Indonesia Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa pajak penghasilan 10% akan diberlakukan untuk rekening deposito berdenominasi dollar AS berjangka waktu satu bulan di bank-bank lokal; pajak penghasilan 2,5% untuk deposito berjangka waktu enam bulan; dan pajak penghasilan 0% untuk deposito berjangka waktu lebih dari enam bulan.

Untuk rekening-rekening deposito berdenominasi rupiah akan diberlakukan pajak penghasilan 7,5%; pajak penghasilan 5% untuk deposito 3 bulan; dan pajak penghasilan 0% untuk deposito enam bulan (atau berjangka waktu lebih lama).

Paket kedua ini adalah bagian dari tiga paket deregulasi. Pada 9 September 2015, Presiden Indonesia Joko Widodo telah mengumumkan paket kebijakan ekonomi Indonesia yang pertama. Fase pertama mencakup deregulasi besar-besaran (dan libur pajak) untuk mendongkrak investasi. Kendati begitu, paket ini gagal meyakinkan pasar, terutama karena tindakan-tindakan deregulasi ini baru mulai memberikan hasil dalam jangka waktu menengah dan panjang. Kebanyakan pelaku pasar ingin melihat hasil nyata sebelum bersikap terlalu antusias mengenai paket ekonomi.

Should clove cigarettes (kretek) be recognized as part of Indonesia’s cultural heritage?

Voting possible:  -

Results

  • Yes (71.6%)
  • No (19.6%)
  • I don't know (8.8%)

Total amount of votes: 102

Bahas